Filter

Daftar Staf Yayasan DDI Karya Baru

Silahkan pilih satu atau beberapa filter untuk mencari data!

YAYASAN DARUD DA’WAH WAL IRSYAD (DDI) KARYA BARU

KEC. LOA JANAN KAB. KUTAI KARTANEGARA

Alamat : Jl. Soekarno Hatta KM. 30 Desa Batuah Kec. Loa janan Kab. Kutai kartanegara, 75391

SURAT KEPUTUSAN

YAYASAN DARUD DA'WAH WAL IRSYAD (DDI) KARYA BARU

NOMOR: /Kep/PC-DDIKB/V/2026

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP NON-PNS YAYASAN DARUD DA'WAH WAL IRSYAD KARYA BARU
TAHUN 2026

Bismillahirrahmanirrahim,

Menimbang:

1. Bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar pada satuan pendidikan di Yayasan Darud Da'wah Wal Irsyad Tahun Anggaran 2026, maka dipandang perlu mengangkat guru/pegawai.

2. Bahwa nama yang tercantum pada lampiran ini, dipandang cakap dalam memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas.

Mengingat

1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 66 tahun 2010, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

5. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi Guru.

8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 19 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 3 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.

10. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Karya Baru.

11. Berdasarkan Surat Keputusan PB DDI No. PB-11/21/XI/1982 tentang Pedoman dan Tata Tertib Penyelenggaraan Sekolah dalam Lingkungan Darud Da'wah Wal Irsyad Karya Baru.

12. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: C-30.HT.03.01-TH.1993, tanggal 22 Februari 1993 tentang Pengesahan Yayasan Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Karya Baru.

13. Akta Notaris Bambang Sudarsono, SH Nomor Akta 40 tanggal 24 April 2014 tentang Akta Pendirian Yayasan Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Karya Baru.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

PERTAMA:
a. Nama:
b. Tempat/Tgl Lahir:
c. PegID/NUPTK/NPK:
d. Pendidikan Terakhir:
e. Jabatan:
f. Tanggal Mulai Tugas:
g. Unit Organisasi:Yayasan DDI Karya Baru
h. Tempat Tugas:
KEDUA:

a. Masa bakti terhitung tanggal dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2026.

b. Nafkah/Honor diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam RAPBM serta penghasilan lain yang sah dan halal.

KETIGA:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.